Nekat Mudik meski Dilarang, 7 ASN di Sangihe Siap-Siap Kena Sanksi

Antara
Ilustrasi PNS. (Foto: IST)

TAHUNA, iNews.id - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), nekat mudik meskipun sudah dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketujuh abdi negara itu kini harus bersiap-siap menerima sanksi.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah memproses pelanggaran yang dilakukan ketujuh ASN yang nekat mudik. Mereka dipastikan telah melanggar disiplin.

"Ada tujuh orang ASN yang sementara kami proses karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Steven Lawendatu, kepala BKPSDM di Tahuna, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, tujuh orang ASN itu telah melanggar surat edaran pimpinan. Bupati sebelumnya dalam surat edaran mengingatkan para ASN untuk tidak mudik dan bepergian ke luar daerah selama terjadi penyebaran Covid-19.

"Namun, surat edaran itu tidak diindahkan oleh mereka sehingga ketujuh ASN ini harus diproses sebagai suatu pelanggaran disiplin," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

24 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

30 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

30 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

31 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal