Ngamuk saat Ditangkap KPK, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Wiendy Hapsari
Mantan bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai divonis pada 9 Desember 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan TalaudSri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kaget dan mengamuk saat kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia yang baru bebas kembali ditahan dalam kasus yang berbeda pada Kamis (29/4/2021).

Berikut perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Kepulauan Talaud tersebut.

30 April 2019
Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud

9 Desember 2019
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

26 Oktober 2020
Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.  MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya

4 hari lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

5 hari lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

5 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

7 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal