Oknum Guru Honorer di Minahasa Selatan Cabuli Belasan Siswa

Cahya Sumirat
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa dalam konferensi pers pada Selasa (07/02/2023).(Foto: Humas Polres Minsel)

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan," ucap Iptu Lesly.

Tersangka saat ini telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
22 hari lalu

Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun

28 hari lalu

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap usai Diduga Cabuli 4 Santriwati, Begini Modusnya

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

2 bulan lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

2 bulan lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal