BANDUNG, iNews.id – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap oknum dokter berinisial IS, yang tega mencabulianak kandung sendiri berusia 3 tahun 6 bulan. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan intensif akibat trauma berat yang dialaminya.
Penangkapan terhadap pelaku berkat kerja cepat kepolisian setelah kasus ini mendapat perhatian luas. Berdasarkan unggahan anggota Komisi IX DPR, Atalia Praratya, pelaku berhasil dibekuk dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun
Atalia memastikan bahwa korban berinisial CA kini telah berada di lingkungan yang aman serta mendapatkan penanganan dan pendampingan fisik maupun psikis secara intensif dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar bersama UPTD PPA Jawa Barat. Pihaknya juga berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi menimbulkan efek jera.
Perwakilan tim pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi mengatakan, korban masih mengalami trauma berat atas perbuatan bejat sang ayah. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 hingga 20 tahun.
Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan
"Korban masih mengalami trauma berat atas kejadian tersebut," ujar Debi, Rabu (21/10/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya. Ironisnya, pelaku diketahui berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Bandung serta memiliki klinik pribadi di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Kasus bejat ini terungkap setelah ibu korban, MS, menaruh curiga atas perilaku tidak biasa yang diperagakan oleh anaknya. Korban sempat memperagakan adegan dewasa di hadapan sang ibu dan mengaku melihatnya melalui telepon genggam milik ayahnya.