Oknum Rektor di Sulut Jadi Tersangka, Diduga Gelar Kuliah Ilegal dan Jual Ijazah Palsu

Arther Loupatty
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut saat memeriksa oknum Rektor STTEI. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

Kemudian pihaknya melakukan penyitaan ijazah tidak sah. Selanjutnya berkoordinasikan dengan saksi ahli yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara yang ada di Gorontalo. Hasilnya perguruan tinggi STTEI ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah.

“Penerbitan Ijazah S1 juga menggunakan uang yang harganya bervariasi, ada yang Rp2,5 juta sampai Rp7,5 juta,” kata Sitorus.

Dia menambahkan, STTEI merupakan sekolah theologia tetapi faktanya mereka mengeluarkan Ijazah di bidang lain seperti sarjana pendidikan dan olahraga.

“Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI. Sejak mereka berdiri atau beraktivitas empat tahun yang lalu. Pada saat kami temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online,” tutur Sitorus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

10 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

21 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

28 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

29 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal