Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam

Dita Angga
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

129 Penumpang Belum Ditemukan, Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Menginap di Pelabuhan

1 bulan lalu

Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Terjebak di Bangkai KM Mutiara Santosa 2

1 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

5 bulan lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

8 bulan lalu

Geger! Penumpang Bus di Makassar Ditemukan Tewas, Mulut Berbusa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal