Pemkot Dorong Optimalisasi Peran BUMD-BLUD Jadi Kekuatan Ekonomi Tomohon

Antara
Sekdakot Edwin Silangen. (Foto: Antara/Humas) 

Di antaranya, persyaratan subtantif menyangkut penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis yakni kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui blu, kinerja keuangan yang sehat.

Selain itu, persyaratan administratif yaitu kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat,pola tata kelola, rencana strategis bisnis (RSB), laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum dan laporan audit terakhir atau bersedia diaudit secara independen.

Sedangkan pendirian BUMD dilakukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah dan merupakan penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan laba dan hasilnya menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong BUMD jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Inovasi Kunci Utama!

57 tahun lalu

PSBM XXVI Jadi Ruang Konsolidasi, Waketum Perindo Dorong Kolaborasi Ekonomi Kerakyatan

57 tahun lalu

Pesan Angela Tanoesoedibjo ke Kader Perindo Sulsel: Turun ke Masyarakat Bangun Ekonomi Bernilai Tambah

57 tahun lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal