Pemprov Sulut dan DPD Sinergi Lindungi Hak Anak dari Alkohol

Cahya Sumirat
Kunjungan kerja pimpinan Komite III DPD di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/3/2021).(Foto: Dok. humas)

“Upaya pencegahan antara lain
pengawasan di tempat penjualan miras atau bahan-bahan kimia yang menjual minuman dan obat-obatan kimia yang rawan disalahgunakan, refresif berupa operasi penindakan dan penertiban," ujar Humiang.

Sasarannya kata dia, adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang menjual miras dan oplosan.

"Sementara itu, upaya penanganan seperti sosialiasi tentang bahaya minuman keras, dan membagikan brosur/leaflet,” katanya.

Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan tetap berjalan di masa pandemi atau di Eea kebiasaan baru saat ini, bahkan terus ditingkatkan.

Terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman keras di Sulut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

19 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

21 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

1 bulan lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal