Pencari Kerja Wajib Tahu, Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 28 November 2023

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Tenaga Honorer

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan," tulis poin 6 huruf c.

Dalam surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi poin 6 huruf e.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

26 hari lalu

Belajar dari YouTube, PPPK Kementerian PU Tanam Puluhan Pohon Ganja hingga Ditangkap Polisi

26 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

26 hari lalu

Mulai Tahun Depan, 7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Direncanakan Jadi Penuh Waktu

2 bulan lalu

Legislator Perindo Syamsuriansyah Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru PPPK Lombok Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal