Pencari Kerja Wajib Tahu, Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 28 November 2023

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Tenaga Honorer

JAKARTA, iNews.id - Para pencari kerja dan tenaga honor wajib tahu. Pasalnya, mulai 28 November 2023, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapuskan.

Bukan hanya itu, pemerintah juga tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN mulai tahun depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. Dijelaskan, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Berkenaan dengan aturan tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
15 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

15 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

19 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

20 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

20 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal