Penyalahgunaan BBM di Sulut Terbongkar, Modus Pelaku Datang Malam Hari usai SPBU Tutup

Cahya Sumirat
Kendaraan dan alat bukti lain yang digunakan para pelaku penyalahgunaan BBM. (Foto: Humas)

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri atas BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, satu unit kendaraan roda empat, saru lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan satu lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu Dir Reskrimsus menambahkan akan terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut. Kelanjutan dari proses pengungkapan ini adalah penyidikan yang mendalam dari hulu sampai ke hilir. 

"Artinya kita lebih mendalami lagi, seperti yang disampaikan bapak Kapolda, kita akan terus mengembangkan kasus ini. Apabila perusahaan itu terlibat maka kita kenakan undang-undang korporasi. Jadi bukan hanya level bawahnya tapi juga sampai ke level atasnya. Artinya ini terus berkesinambungan. Pencegahan dan sosialisasi sudah kita lakukan, tetapi apabila ada lagi pelanggaran, kita akan lakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

2 hari lalu

Naik Pangkat Bintang 3, Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Dapat Promosi Jadi Astamaops Kapolri

19 hari lalu

SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar usai Mobil Modifikasi Tangki BBM Meledak

22 hari lalu

Pembalap Drag Race Maut Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka, 8 Orang Tewas

24 hari lalu

Minibus Terbakar saat Isi BBM di SPBU Bogor, 1 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal