"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," kata BMKG.
BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan agar mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 Knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 16 Knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal feri harus mewaspadai jika kecepatan angin lebih dari 21 Knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Sementara nelayan dengan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
"Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada," kata BMKG.