Polda Gorontalo Pecat Oknum Polisi Pelaku Pencabulan

Antara
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian kepada oknum polisi Brigpol Yos Sudarso (YS). YS merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan sebelumnya, Brigpol YS telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri dan ditolak.

"Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," ucapnya, Kamis (29/12/2022).

Ia menegaskan, Brigpol YS terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Wahyu katakan bahwa sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

10 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

12 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal