Polda Sulut: Cegah Covid-19, Maklumat Kapolri Tentang Prokes Wajib Ditaati

Arther Loupatty
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa)

Dalam Maklumat tersebut diserukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

6 bulan lalu

Terungkap! Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon Diduga akibat Depresi

6 bulan lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

6 bulan lalu

6 Jenazah Korban Kebakaran Panti Werdha Manado Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

6 bulan lalu

Pencarian Korban Banjir Bandang Sitaro, Tim K-9 Polda Sulut Temukan Balita 2 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal