Polda Sulut: Cegah Covid-19, Maklumat Kapolri Tentang Prokes Wajib Ditaati

Arther Loupatty
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa)

Dalam Maklumat tersebut diserukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan

2 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

9 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

20 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

1 bulan lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal