Polda Sulut Ungkap Kasus Penganiayaan di Perkebunan Alason Ratatotok

Cahya Sumirat
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono saat konferensi pers.(Foto: Dok. Humas)

Lanjutnya, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.

“Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” katanya.

Sementara itu Kapolres Mitra menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.

“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tuturnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

4 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

4 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

8 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal