Polisi Bongkar Kasus Sabu di Minahasa Tenggara, 2 Orang Ditangkap

Arther Loupatty
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto saat ekspose pengungkapan kasus sabu di Minahasa Tenggara. (Foto : Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap dua pria atas tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Keduanya ditangkap anggota tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan, identitas tersangka berinisial DS (45) warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur dan JK (24) asal Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.

Modusnya, tersangka DS membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dibawa ke rumahnya.

“Tersangka DS ini lalu menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” katanya di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Selasa (27/9/2022) siang.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut segera melakukan penyelidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal