Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus dari Minahasa Selatan

Subhan Sabu
Sebanyak 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus diamankan polisi.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id –  Peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar digagalkan Tim Resmob Polsek Matuari, Bitung. Diketahui miras dengan total sebanyak 110 liter tersebut milik FJ (27), warga Motoling Timur, Minahasa Selatan..

“Berawal saat tim mendapat informasi terkait adanya seseorang dari Motoling, Minahasa Selatan yang akan menyalurkan cap tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Sabtu (2/4/2022)

Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 13.30 WITA, Jumat (1/4/2022) siang tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang mengarah ke Stadion Duasudara.

“Tim lalu memberhentikan mobil tersebut di wilayah Manembo-nembo selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus,” ujar Ipda Iwan.

“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” ucap Ipda Iwan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

2 bulan lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal