Polisi Tahan 2 Sejoli Tersangka Pencurian Barang Elektronik di Gorontalo

Antara
Sejumlah anggota polisi mengawal dua tersangka pelaku pencurian di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (25/1/2023). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Polresta Gorontalo kota menahan dua orang tersangka pencurianbarang elektronik, perhiasan emas dan peralatan dapur serta uang tunai di KotaGorontalo. Keduanya inisial MP dan MH.

"Tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpa rumah salah satu warga Gorontalo pada Sabtu (14/1/2023)," kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat jumpa pers, Rabu (25/1/2023).

Saat kejadian itu, kata Ade, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang.

Ketika Ia membangunkan orang tuanya, ternyata uang Rp400.000 serta perhiasan juga turut raib sehingga total kerugian sekitar Rp16 juta.

"Berbekal ada laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Setelah kita kembangkan, ada informasi bahwa pelaku terlacak ada di perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Selanjutnya tim kita berhasil menemukan telepon genggam milik anak korban," ucap Ade.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

5 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

5 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

8 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

14 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal