Polisi Tahan 2 Sejoli Tersangka Pencurian Barang Elektronik di Gorontalo

Antara
Sejumlah anggota polisi mengawal dua tersangka pelaku pencurian di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (25/1/2023). (Foto: Antara)

"Pelaku ini menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol. Baik rumah yang ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari," kata dia.

Sementara peran dari rekan wanitanya berinisial MH, yaitu membantu mencari atau menjual barang - barang hasil curian tersebut. Sudah banyak yang terjual, bahkan ada yang dijual di Kabupaten Pohuwato.

"Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," beber Kapolresta.

Ade menambahkan, aksi kedua pelaku ini dilakukan sejak bulan September 2022 hingga Januari 2023. Keduanya pun kata dia, disangkakan dengan Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

6 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

6 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

8 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

14 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal