Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM di Tomohon, Sita 1.217 Liter Solar Subsidi

Arther Loupatty
Polres Tomohon saat ekspos kasus penimbunan BBM solar. (Foto : Humas Polda Sulut)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

"Hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan. Solar ini disimpan dalam 35 galon dan 3 drum. Jadi total barang bukti solar yang ditemukan 1.217 liter," ucapnya.

Dari pemeriksaan, mereka mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.

"Keduanya mengaku aksinya sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas SPBU. Solar ini akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ujar Abast.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon. Mereka masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun serta denda Rp60 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

14 hari lalu

Kronologi Kebakaran Warung Madura Tewaskan 1 Orang di Malang, Api Sambar Jeriken Bensin

15 hari lalu

Kreatif! Warga Cilegon Sulap Plastik Kresek Jadi BBM Petasol untuk Sepeda Motor

18 hari lalu

Kebakaran Lahan di Samarinda Terjadi 2 Kali dalam Sehari, Petugas Temukan Botol Berisi Solar

19 hari lalu

Polisi Bongkar Penyelewengan 3.085 Liter BBM Subsidi di Kaltim, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal