Polisi Tangkap Pelaku Politik Uang di Talaud, Sita Amplop dan Uang Rp12,6 Juta

Donald Karouw
Pria yang membagi-bagikan uang ke warga menjelang pencoblosan di Talaud, Sulut saat diamankan petugas. (Foto: Humas Polda Sulut)

Atas perbuatannya, pelaku SM terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politics Polda Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang. Pengungkapan kasus ini usai tindak lanjut dari laporan Bawaslu Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, satgas menangkap dua pelaku praktik politik uang yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

"Keduanya berinisial FA dan JW. Dari penangkapan ini dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana atau administrasi," ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Menurutnya, pelaku JW ditangkap pada Selasa (13/2/2023) pukul 15.30 WITA. Dia merupakan tim sukses (timses) salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulut dapil Manado.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

13 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

26 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Karatung Sulut

31 hari lalu

BMKG: Gempa Besar Magnitudo 5,3 di Tahuna Sulut Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal