Polisi Tangkap Residivis Curanmor dan Curanik di Manado

Arther Loupatty
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang elektronik saat diamankan Tim gabungan Maleo Polda Sulut dan Totosik Polres Tomohon. (Foto: Humas)

Roy adalah residivis kasus curanmor dan curanik yang ditahan pada tahun 2018 di Rutan Malendeng dan baru bebas pada tahun 2021. Sebelumnya ia juga pernah ditahan di Lapas Papakelan atas kasus curanik pada tahun 2016 dan bebas tahun 2018.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit ranmor R2, dua buah laptop, satu buah kamera foto dan sajam berukuran 30 cm.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan kepada warga agar berhati-hati saat meninggalkan rumah ataupun tidur di malam hari. 

"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, begitu juga kendaraan bermotor terkunci dan diparkir di tempat yang aman," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal