Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Investasi Bodong di Pohuwato Gorontalo

Antara
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya menegaskan.

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," ujarnya lagi.

Selanjutnya, kata Wahyu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Tragedi Tambang Ilegal di Pohuwato, Olah TKP Terkendala Longsor Susulan

1 bulan lalu

Detik-Detik Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Timbun Pekerja, 6 Korban Dievakuasi

1 bulan lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo, 5 Penambang Tewas Tertimbun

2 bulan lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal