Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Investasi Bodong di Pohuwato Gorontalo

Antara
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kabid HumasPolda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik," ujar Wahyu, Sabtu (12/3/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke posko satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

Kabid Humas mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Tragedi Tambang Ilegal di Pohuwato, Olah TKP Terkendala Longsor Susulan

1 bulan lalu

Detik-Detik Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Timbun Pekerja, 6 Korban Dievakuasi

1 bulan lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo, 5 Penambang Tewas Tertimbun

2 bulan lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal