Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 925 Liter Miras Cap Tikus dari Minsel

Arther Loupatty
Barang bukti 925 liter minuman keras jenis cap tikus yang diamankan polisi.(Foto:Dok.Polda)

Pemilik cap tikus dan pengemudi mobil pun tak dapat menunjukkan surat izin edar minuman beralkohol. Keduanya juga mengaku, hendak mengedarkan cap tikus asal Minsel ini ke wilayah Bolmong.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Barang bukti cap tikus, mobil pengangkut beserta pemilik dan pengemudinya sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Jum’at siang, di Mapolda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol jenis apapun. Karena pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya aksi kejahatan juga kecelakaan lalu lintas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

5 bulan lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

6 bulan lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal