Polres Boltim Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus

Cahya Sumirat
Barang bukti miras saat dipeelihatkan ke awak media. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id  – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Barang bukti sebanyak 23 jerigen atau sekitar 575 liter cap tikus tersebut didapati di rumah MS (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Selasa (16/03/2021) malam.

“Kanit Opsnal Aipda Alen Kumajas pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA, mendapat informasi bahwa ada mobil bak terbuka yang dicurigai mengangkut miras menuju Desa Tutuyan,” ujar Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Rabu (17/03/2021)

Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah MS, dan mendapati barang bukti tersebut.

“MS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata  Kapolres, di depan sejumlah awak media.

Diterangkannya, pelaku dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Miras, dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp. 50 juta ataupun paling lama pidana kurungan 3 bulan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

12 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

15 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal