Polres Gorontalo Utara Limpahkan Kasus Pembunuhan di Atinggola ke Kejari

Antara
Polres Gorontalo Utara, melimpahkan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola pada 3 Desember 2022, untuk diproses lanjut pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. ((Foto: Antara/HO-Polres)

Pasal yang diterapkan pada tersangka, yaitu pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution mengimbau agar masyarakat menjauhi minuman keras yang dapat berakibat fatal.

"Orang mabuk pasti pikiran tak jernih dipengaruhi kandungan alkohol tinggi yang dikonsumsi. Maka akan menjadi sumber kejahatan karena mudah tersulut emosi. Itulah sebabnya, kepolisian intensif menggelar razia minuman keras sebab dapat berujung maut," katanya.

Juprisan mengatakan, polisi menggelar patroli keliling di setiap kecamatan termasuk melakukan penjagaan di pintu masuk perbatasan, dalam upaya mencegah masuk dan beredar minuman keras yang dapat mengancam stabilitas keamanan daerah juga mencegah berbagai aksi kriminal yang berdampak meresahkan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

16 jam lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

3 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

4 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

5 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal