Polres Gorontalo Utara Sita 240 Liter Minuman Keras di 2 Kecamatan

Antara
Polres Gorontalo Utara menyita 240 liter minuman keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Anggrek dan Kwandang. (Foto/HO-humas Polres)

GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menyita 240 liter minuman keras tradisional cap tikus dan 60 botol jenis kasegaran. Minuman tersebut disita dari dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Anggrek dan Kwandang.

"Penyitaan dilakukan dalam Operasi Pekat Otanaha II Tahun 2022, untuk penjualan minuman keras tanpa izin," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Kamis (17/11/2022).

Operasi tersebut kata dia, untuk menekan kasus angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras.

Mengingat tindak kriminalitas di daerah itu, diantaranya akibat minuman keras. Yakni orang minum minuman keras hingga mabuk dan lupa diri. Aksi kejahatan pun mudah terjadi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjuti dengan segera lakukan penertiban," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
23 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

31 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

1 bulan lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

2 bulan lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal