Polres Gorontalo Utara Sita 240 Liter Minuman Keras di 2 Kecamatan

Antara
Polres Gorontalo Utara menyita 240 liter minuman keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Anggrek dan Kwandang. (Foto/HO-humas Polres)

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut proaktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan ke pihaknya, jika menemukan penjualan minuman keras ilegal.

Operasi Pekat Otanaha II tersebut, akan berlangsung selama 10 hari, dilakukan untuk pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru.

Ia berharap, hingga akhir tahun 2022, seluruh personel Polres dapat fokus melakukan pelayanan dan pengamanan di 11 wilayah kecamatan.

Khususnya di seluruh pintu masuk perbatasan, untuk mencegah tindak kriminal penyelundupan minuman keras masuk wilayah Gorontalo.

Sehingga seluruh tindakan yang dapat memicu aksi kriminal, akan ditertibkan lebih awal dalam operasi tersebut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

23 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

2 bulan lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal