Polres Gorontalo Utara Sita 240 Liter Minuman Keras di 2 Kecamatan

Antara
Polres Gorontalo Utara menyita 240 liter minuman keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Anggrek dan Kwandang. (Foto/HO-humas Polres)

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut proaktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan ke pihaknya, jika menemukan penjualan minuman keras ilegal.

Operasi Pekat Otanaha II tersebut, akan berlangsung selama 10 hari, dilakukan untuk pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru.

Ia berharap, hingga akhir tahun 2022, seluruh personel Polres dapat fokus melakukan pelayanan dan pengamanan di 11 wilayah kecamatan.

Khususnya di seluruh pintu masuk perbatasan, untuk mencegah tindak kriminal penyelundupan minuman keras masuk wilayah Gorontalo.

Sehingga seluruh tindakan yang dapat memicu aksi kriminal, akan ditertibkan lebih awal dalam operasi tersebut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

7 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

24 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

2 bulan lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal