Polres Gorontalo Utara Sita 240 Liter Minuman Keras di 2 Kecamatan

Antara
Polres Gorontalo Utara menyita 240 liter minuman keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Anggrek dan Kwandang. (Foto/HO-humas Polres)

GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menyita 240 liter minuman keras tradisional cap tikus dan 60 botol jenis kasegaran. Minuman tersebut disita dari dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Anggrek dan Kwandang.

"Penyitaan dilakukan dalam Operasi Pekat Otanaha II Tahun 2022, untuk penjualan minuman keras tanpa izin," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Kamis (17/11/2022).

Operasi tersebut kata dia, untuk menekan kasus angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras.

Mengingat tindak kriminalitas di daerah itu, diantaranya akibat minuman keras. Yakni orang minum minuman keras hingga mabuk dan lupa diri. Aksi kejahatan pun mudah terjadi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjuti dengan segera lakukan penertiban," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

7 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

24 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

2 bulan lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal