Polres Minahasa Tenggara Masih Dalami Kasus Penimbunan 6.200 Liter Solar Subsidi  

Antara
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Feri Sitorus memperlihatkan barang bukti BBM. (Foto: Antara/dok. Pribadi)

"Kami juga sudah mempunyai alat bukti lainnya, yakni catatan penjualan dan transaksi jual beli BBM bersubsidi ini," jelasnya.

Selain itu kata Feri, BBM tersebut diperoleh dari SPBU di wilayah Minahasa Tenggara dengan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian khusus nelayan.

"Jadi ada surat rekomendasi dari instansi pemerintah untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU khusus nelayan, namun sayangnya BBM ini tidak sampai kepada nelayan," ucapnya.

Ia pun memastikan, akan terus mendalami kasus tersebut, dan segera ditindaklanjuti jika ada perkembangan terbaru.

Feri menambahkan, aksi tersebut melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Heboh Antrean Panjang BBM di Jember Dipicu Kekhawatiran Kelangkaan

4 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

2 bulan lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

2 bulan lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

2 bulan lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal