Polres Minahasa Tenggara Masih Dalami Kasus Penimbunan 6.200 Liter Solar Subsidi  

Antara
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Feri Sitorus memperlihatkan barang bukti BBM. (Foto: Antara/dok. Pribadi)

MITRA, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), Polda Sulawesi Utara terus mengusut dalang kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Para pelaku melakukan penimbunan.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus penimbunan solar, saat ini sudah ada satu orang yang berstatus terlapor berinisial (AI) warga desa Tababo," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus di Ratahan, Kamis (11/8/2022).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti solar sebanyak 6.200 liter yang disita dari pihak terlapor.

"Untuk barang bukti sudah kami amankan. Nantinya dari keterangan para pihak yang terlibat kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Dia menambahkan, dari informasi awal yang diperoleh pihaknya, BBM bersubsidi ini sengaja ditimbun untuk diperdagangkan kembali di Kota Bitung, dan di kawasan pertambangan Minahasa Tenggara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

57 tahun lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

57 tahun lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

57 tahun lalu

2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya

57 tahun lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal