Pukul Istri hingga Babak Belur, Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Kotamobagu

Subhan Sabu
Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kotamobagu dalam press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022).(Foto: Humas)

DAS alias Nal diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya LS dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali yang mengenai di bagian mata sebelah kiri, kepala dan leher korban hingga korban mengalami memar dibagian tubuh tersebut.

Tersangka diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka diancam sanksi pidana minimal 5 tahun penjara,” ucap Kasi Humas diamini Kasat Reskrim.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

12 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

16 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

25 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

29 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal