Remaja Bitung Bawa Senjata Tajam Melintas di Depan Sekolah, Warga Lapor Polisi

Cahya Sumirat
Pembawa sajam, IM (16), warga Girian, Bitung ditangkap polisi saat di rumah. (Foto: Humas)

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau penikam lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tuturKombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ngeri! 8 OTK Bersenjata Tajam Dobrak Rumah Warga di NTT, Serang Satu Keluarga

12 hari lalu

Pria ODGJ Mengamuk Tenteng Pedang di Sragen, 3 Warga Terluka saat Evakuasi

12 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

19 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

2 bulan lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal