Sakit Hati, Pria di Gorontalo Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Suami Barunya 

Subhan Sabu
Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah  saat memberikan penjelasan.(Foto: Istimewa)

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," tutur Laode.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
19 jam lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

22 jam lalu

Pria ODGJ Mengamuk Tenteng Pedang di Sragen, 3 Warga Terluka saat Evakuasi

1 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

4 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

5 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal