Sebar Konten Hoaks terkait Covid-19, Warga Bitung Ini Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Warga Kota Bitung berinisial MGT alias Celo (28). (Foto: Istimewa)

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia juga berharap masyarakat paham akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Sulawesi Utara bahkan di dunia.

“Jangan ada pihak-pihak yang berusaha membuat berita-berita hoaks yang hanya meresahkan warga. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan covid. Salah satunya dengan tidak melaksanakan konvoi dan pesta kembang api yang mengakibatkan kerumunan massa sehingga terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Realmi berwarna biru.

Yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Bitung Sulut, Cek Magnitudo dan Pusat Getarannya

57 tahun lalu

Kesal Ditegur, Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Parang

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Bitung usai Gempa Dahsyat M 7,6, BMKG Catat 422 Gempa Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal