Agus mengatakan, barang bukti yang berhasil berupa paket kecil narkoba jenis abu, kaca pirex, tiga buah sedotan, gunting, korek api dan handphone.
terlihat modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menawarkan barang secara sembunyi-sembunyi melalui orang-orang yang dikenal.
Adapun pasal yang jerat yaitu pasal 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hingga saat ini dugaan masih berlangsung dan di tengah dalami untuk pengembangan kasus selanjutnya.