Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Minsel Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Selatan. (Foto: Dok.Polres Minsel)

MINAHASA SELATAN, iNews.id -  Pelarian FL (24) tersangkapenganiayaan Jefry Rorimpandey (42), warga Desa Lopana, di Jalan Trans Sulawesi pada Kamis (31/7/2020) silam sekira pukul 03.30 Wita berakhir di tangan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel). Dia ditangkap Kamis (8/7/2021), sekira pukul 01.30 Wita di Desa Tumpaan Dua, Minsel. 

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/233/VII/2020/SULUT/Res Minsel tanggal 31 Juli 2020.

“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka FL sedang berada di Desa Tumpaan Dua. Tim langsung menuju tempat tersebut lalu melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim AKP Rio Gumara.

Menurut AKP Rio Gumara, tersangka bersama beberapa temannya menganiaya korban, kemudian melarikan diri ke luar daerah selama sekira satu tahun, dan akhirnya ditangkap petugas.

“Tersangka FL saat ini telah ditahan di Polres Minsel untuk menjalani penyidikan. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutur Kasat Reskrim AKP Rio Gumara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal