Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Minahasa Selatan Ditahan Polisi

Cahya Sumirat
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Antara)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Seorang pria berinisial JM alias Awe (21), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditahan petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel. JM alias Awe ditahan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Penahanan terhadap JM terkait tindak pidana persetubuha sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2023," kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (22/03/2023).

Diketahui tersangka menyetubuhu korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.

"Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ancam hingga Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Minahasa Selatan Ditangkap

57 tahun lalu

Bejat! 2 Pelajar di Demak Viral Bersetubuh Dalam Kelas saat Pengajian Berlangsung

57 tahun lalu

Viral Video 2 Pelajar di Demak Bersetubuh Dalam Kelas SD Ditonton 9 Teman

57 tahun lalu

Guru dan Murid di Gorontalo Bersetubuh, Polisi: Korban Merasa Nyaman dengan Tersangka

57 tahun lalu

Tolak Bersetubuh 2 Kali, Gadis MiChat di Jambi Tewas Dibunuh Teman Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal