Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Minahasa Selatan Ditahan Polisi

Cahya Sumirat
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Antara)

"Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan," tutur Iptu Lesly Lihawa.

Adapun pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Kasat Reskrim.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ancam hingga Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Minahasa Selatan Ditangkap

57 tahun lalu

Bejat! 2 Pelajar di Demak Viral Bersetubuh Dalam Kelas saat Pengajian Berlangsung

57 tahun lalu

Viral Video 2 Pelajar di Demak Bersetubuh Dalam Kelas SD Ditonton 9 Teman

57 tahun lalu

Guru dan Murid di Gorontalo Bersetubuh, Polisi: Korban Merasa Nyaman dengan Tersangka

57 tahun lalu

Tolak Bersetubuh 2 Kali, Gadis MiChat di Jambi Tewas Dibunuh Teman Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal