Terdakwa Tatahede saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado. Sedangkan, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh FDS alias Salindeho (berkas perkara terpisah).
Terdakwa Tatahede menandatangani kontrak dengan PT Kogas Driyap Konsultansi dan PT Phibeta sebagai pemenang lelang.
Dalam perkara ini, JPU menjerat Tatahede bersama kedua terdakwa lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.