Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado, 3 Terdakwa Keberatan

Jefry Langi
Terdakwa MJT alias Max dalam persidangan dugaan kasus korupsi Dana Banjir Manado 2014 (Foto : iNews.id/Jefry Langi)

Terdakwa Tatahede saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado. Sedangkan, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh FDS alias Salindeho (berkas perkara terpisah).

Terdakwa Tatahede menandatangani kontrak dengan PT Kogas Driyap Konsultansi dan PT Phibeta sebagai pemenang lelang.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Tatahede bersama kedua terdakwa lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Seratusan Pekerja Mal Terdampak Pandemi Covid-19 di Manado Dapat Bantuan Sembako

6 tahun lalu

Siswi SMP di Manado Disetubuhi Pria 40 Tahun, Orang Tua Berang Lapor Polisi

2 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

3 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

6 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal