Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado, 3 Terdakwa Keberatan
"Karena dalam kegiatan tersebut terdakwa MJT tidak pernah menunjuk PPHP dan pembayaran dilakukan dengan dasar Surat Pernyataan dari Salindeho tanggal 20 Desember 2016. Pernyataan itu memberitahukan bahwa bobot yang diajukan 88,89 % sebagai dasar pengajuan termin telah sesuai dengan bobot di lapangan (hasil pekerjaan)," ujar Jaksa
Berita Acara Hasil Kemajuan Pekerjaan Nomor : 82/BA.HKP/BPBD.RR/XI/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Tatahede dan Salindeho, yang pada pokoknya menerangkan kemajuan pekerjaan telah mencapai 88,9%.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan dalam dakwaannya kalau Tatahede dijerat pidana karena dipandang telah memperkaya terdakwa Yenni sebesar Rp6,3 miliar lebih dan memperkaya KH alias Kurniawan selaku Direktur Utama PT Phibeta (berkas perkara terpisah) sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Kuasa Hukum terdakwa Tatahede yang dipimpin Mustika Indah Djaman mengatakan tidak menerima dakwaan jaksa sehingga ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi untuk agenda sidang selanjutnya.
Kasus ini bermula dari kucuran dana bantuan sebesar Rp213 miliar ke Pemkot Manado. Dana tersebut pemulihan pasca banjir bandang tanggal 15 Januari 2014.