Simak Detail Aturan Penggunaan dan Karakteristik Jalan Tol Manado-Bitung

Cahya Sumirat
Forkopimda Sulut saat membuka resmi opesional Jalan Tol Manado-Bitung. (Foto: SINDOnews/Cahya Sumirat)

MANADO, iNew.id - Jalan Tol Manado-Bitung sudah beroperasi dan resmi dibuka untuk umum. Masyarakat kini dapat menjajal langsung jalan tol sepanjang 26 kilometer tersebut.

Sebelum mencoba melintas di jalan tol, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra S mengedukasikan masyarakar agar paham aturan dan tata cara penggunaan kepada para pengemudi. Selama dua pekan ke depan, Polda Sulut akan gencar sosialisasi sekaligus uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

“Artinya selama dua minggu ke depan, masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (30/09/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Pertama jenis kendaraan yang lewat roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

5 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

6 hari lalu

Naik Pangkat Bintang 3, Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Dapat Promosi Jadi Astamaops Kapolri

26 hari lalu

Pembalap Drag Race Maut Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka, 8 Orang Tewas

8 bulan lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal