Sopir Angkot di Manado Diringkus Polisi saat Transaksi Obat Terlarang Trihexipenidyl

Arther Loupatty
Barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado kembali meringkus pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Pelaku berinisial FB alias Farhan (27) warga Kelurahan Tuminting Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. 

Sopir angkutan kota (angkot) Manado ini diringkus saat berada di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali, Selasa (1/6/2021) sekitar 09.00 Wita.

Menurut informasi, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Kabarnya akan ada transaksi jual beli obat terlarang jenis Trihexipenidyl di Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dimaksud. Alhasil, seorang lelaki berinisial DL alias Dul berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti tiga butir obat terlarang jenis Trihexipenidyl. 

Setelah dilakukan interogasi, lelaki Dul mengatakan kalau obat terlarang tersebut dibelinya dari pelaku FB alias Farhan seharga Rp30.000.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

4 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

15 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

27 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

27 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal