Sopir Angkot di Manado Diringkus Polisi saat Transaksi Obat Terlarang Trihexipenidyl

Arther Loupatty
Barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir. (Foto: Istimewa)

Tanpa menunggu lama, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku FB alias Farhan, yang tak jauh dari tempat lelaki Dul diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar 30.000 hasil transaksi yang disimpan pelaku di saku jaket bersama obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau obat tersebut dibeli dari lelaki yang nama pelaku sudah dikantongi oleh Sat Narkoba Polresta Manado. Modusnya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp50.000, kemudian obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di pungut oleh pelaku," ujar Sugeng.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal