"Dalam perjalanan, terduga pelaku mengajukan alasan kepada korban untuk melewati jalan Soekarno dan dibolehkan oleh korban. Namun tak disangka oleh korban, terduga pelaku kemudian membelokkan kendaraannya ke arah pekuburan Maumbi,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah membelokkan kendaraannya ke tempat yang diinginkan, terduga pelaku melancarkan aksinya.
“Terduga pelaku langsung melompat dari kursi depan ke arah korban, kemudian menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Terduga pelaku juga mencekik leher korban, memukul bagian kepala dan wajah korban sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
Aksi penganiayan terduga pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban.
“Korban berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan terduga pelaku. Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke arah jalan raya, sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang milik korban, yaitu 1 unit laptop, dompet berisi uang tunai Rp750 ribu dan sebuah handphone merk Iphone 7,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pascakejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airmadidi.
“Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang pernah dihukum penjara tahun 2016 kasus sajam, penjambretan tahun 2022 dan curas tahun 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Airmadidi beserta barang bukti yaitu sebuah kendaraan mikrolet, sebuah Iphone, sebuah laptop dan sebuah tas, untuk proses hukum lebih lanjut.