Spesialis Pencurian HP Dibekuk Polres Bitung

Cahya Sumirat
Barang bukti hasil curian serta pelaku  diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. (Foto: Humas)

“Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diinterogasi awal, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Keesokan harinya usai kejadian, pelaku menjual dua buah handphone tersebut kepada dua orang, masing-masing seharga Rp600.000. Sedangkan satu buah handphone lainnya, diantar dan diberikannya kepada seseorang.

“Dalam pengembangan, tim juga menemukan barang bukti berupa tiga buah handphone hasil curian tersebut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2021 dan bebas dari Lapas pada Agustus 2022.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal