JAKARTA, iNews.id - Subsidi listrik kembali diberikan pemerintah melalui PT PLN (Persero). Bantuan subsidi listrik diberikan agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
"Subsidi listrik diberikan kepada konsumen rumah tangga, rumah ibadah dan sekolah, serta kelompok bisnis dan industri berdasarkan kategori tertentu," kata Vice President Komunikasi Korporat PT PLN, Gregorius, Adi Trianto.
Dia menjelaskan, untuk konsumen rumah tangga, subsidi diberikan kepada konsumen yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," kata Gregorius dalam keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).
Menurut dia, penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.