Tak Pernah Ngantor, 2 ASN Dinkes dan Pegawai Puskesmas Minahasa Tenggara Dipecat

Koran SINDO
Suasana sidang kode etik ASN Pemkab Minahasa Tenggara. (Foto: Istimewa)

RATAHAN, iNews.id - Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, diberi sanksi pemecatan. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang majelis kode etik dan perilaku yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kantor Bupati Mitra, Rabu (7/10/2020).

Identitas ketiga ASN masing-masing berinisial BW dan DP yang bekerja di Dinas Kesehatan. Kemudian HH, ASN yang bertugas di Puskesmas Pusomaen.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik David Lalandos mengatakan, ketiga ASN terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Berdasarkan aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepagawaian, sidang majelis kode etik memutuskan sanksi pemecatan dengan hormat bagi dua ASN dan pemecatan tidak hormat bagi satu ASN,” ujar David didampingi Wakil Majelis Sidang Frits Mokorimban, Sekretaris Majelis Rine Komansilan dan anggota Majelis Marie Makalow 

Dalam sidang ini, kedua ASN yakni BW dan DP hadir dalam sidang putusan tersebut. Sementara HH tak pernah muncul sejak sidang pertama digelar hingga putusan. Terungkap dalam sidang, ketiganya sudah tidak masuk kantor dengan selang waktu di atas 100 hari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

57 tahun lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Beredar Video Terakhir ASN Bangkalan sebelum Ditemukan Tewas, Bersama Pria Berkacamata

57 tahun lalu

Selidiki Kematian ASN dalam Mobil, Polisi Tunggu Hasil Labfor hingga Telusuri CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal