Tak Pernah Ngantor, 2 ASN Dinkes dan Pegawai Puskesmas Minahasa Tenggara Dipecat

Koran SINDO
Suasana sidang kode etik ASN Pemkab Minahasa Tenggara. (Foto: Istimewa)

RATAHAN, iNews.id - Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, diberi sanksi pemecatan. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang majelis kode etik dan perilaku yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kantor Bupati Mitra, Rabu (7/10/2020).

Identitas ketiga ASN masing-masing berinisial BW dan DP yang bekerja di Dinas Kesehatan. Kemudian HH, ASN yang bertugas di Puskesmas Pusomaen.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik David Lalandos mengatakan, ketiga ASN terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Berdasarkan aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepagawaian, sidang majelis kode etik memutuskan sanksi pemecatan dengan hormat bagi dua ASN dan pemecatan tidak hormat bagi satu ASN,” ujar David didampingi Wakil Majelis Sidang Frits Mokorimban, Sekretaris Majelis Rine Komansilan dan anggota Majelis Marie Makalow 

Dalam sidang ini, kedua ASN yakni BW dan DP hadir dalam sidang putusan tersebut. Sementara HH tak pernah muncul sejak sidang pertama digelar hingga putusan. Terungkap dalam sidang, ketiganya sudah tidak masuk kantor dengan selang waktu di atas 100 hari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

2 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

2 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

3 hari lalu

Jenazah 3 ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang dan Toraja

10 hari lalu

Update Korban Keracunan MBG Sidoarjo Bertambah Jadi 666 Santri, 53 Masih Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal