Tak Pernah Ngantor, 2 ASN Dinkes dan Pegawai Puskesmas Minahasa Tenggara Dipecat

Koran SINDO
Suasana sidang kode etik ASN Pemkab Minahasa Tenggara. (Foto: Istimewa)

“Ini keputusan yang harus diambil untuk menegakan displin ASN di lingkungan Kabupaten Mitra. Demikian halnya soal keadilan yang harus diberlakukan agar tindakan indisipliner ini tidak membias. Harapan kami tidak ada lagi ASN yang berperilaku seperti itu,” kata Lalandos.

Seusai sidang, BW dan DP mengakui kesalahannya. Dalam pembelaannya sebelum putusan, mereka sempat meminta keringanan sanksi. Hanya saja dalam putusan sidang, mereka harus menerima pemecatan.

Diketahui, selang setahun terkahir, tercatat sudah 6 ASN Pemkab Mitra yang dipecat atas pelanggaran serupa.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rine Komansilan melalui Kepala Bidang Kinerja dan Disiplin Billy Munaiseche mengungkapkan, di tahun 2020 ada tujuh ASN yang telah menjalani proses sidang kode etik.

“Jadi dari tujuh yang disidang, enam di antaranya menerima sanksi pemecatan. Sementara satu terlapor disanksi penurunan pangkat,” kata Munaiseche.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

2 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

2 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

3 hari lalu

Jenazah 3 ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang dan Toraja

10 hari lalu

Update Korban Keracunan MBG Sidoarjo Bertambah Jadi 666 Santri, 53 Masih Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal